Jumat, 24 Mei 2013

CARA MENGETAHUI SK TUNJANGAN GURU DIKMEN


CARA MENGETAHUI SK TUNJANGAN GURU DIKMEN

http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-klienkeu/


Silahkan Cek Status SK anda Pada CEK SK TUNJANGAN PROFESI :

1) Pilih Tunjangan => Tunjangan Profesi
2) masukkan ID : NUPTK, NRG dan Nama Anda (untuk yang tidak tahu NRGnya silahkan NRG-nya dikosongi).

Semoga berhasil.
..

Kamis, 16 Mei 2013

PENGUMUMAN

Kepada
Yth. Operator Sekolah
di Surakarta

 
Sekedar pengumuman bahwa Grup Operator Sekolah Surakarta berpindah alamat, bagi rekan rekan yang ingin bergabung silahkan klik link dibawah ini,
terima kasih.


http://www.facebook.com/groups/OPS.Surakarta/
 
untuk dapat Join di group OPS Surakarta .. 
dimohon untuk memakai Foto Profile asli dari Operator Sekolah yang bersangkutan

mohon maaf untuk ketidaknyamanan ini

salam

Admin
OPS Surakarta
 

Rabu, 15 Mei 2013

KODE MAPEL

SEKEDAR MENGINGATKAN KEMBALI KODE-KODE MAPEL SERTIFIKASI YG COCOK DNG APLIKASI PENDATAAN DITJEN DIKDAS INI YAITU :

1. SD:
- 027 (guru Kelas)
- 220 (PJOK)
- 047 (Matematika) yg dikonvesri ke 027 (jika guru) tpi jika KS sesuaikan
- 050 (PKn) yg dikonvesri ke 027 (jika guru) tpi low KS sesuaikan
- 054 (Bahasa Indonesia) yg dikonvesri ke 027 (jika guru) tpi jika KS sesuaikan
- 057 (IPA) yg dikonvesri ke 027 (jika guru) tpi jika KS sesuaikan
- 060 (IPS) yg dikonvesri ke 027 (jika guru) tpi jika KS sesuaikan
- 061 (lainnya) yg dikonvesri ke 027 dan 220 (PJOK) "jika guru" tpi low KS sesuaikan dng sertifikatnya atau pilih mapel yg masuk tugas guru kelas atau pilih pjok

2. SMP
- 084 / 154 (PKn)
- 087 / 156 (Bhs. Indonesia)
- 090 / 157 (English)
- 094 / 180 (Matematika)
- 124 (Biologi) yg dikonversi ke kode IPA Terpadu (097) jdi 124 tetep harus pilih IPA
- 097 (IPA Terpadu/fisika) yg dikonversi ke kode IPA Terpadu tetep harus pilih IPA
- 114 (Geografi) yg dikonversi ke kode IPS (100) jdi tetep rus pilih mapel IPS
- 117 (Sejarah) yg dikonversi ke kode IPS (100) jdi tetep rus pilih mapel IPS
- 120 (Ekonomi) yg dikonversi ke kode IPS (100) jdi tetep rus pilih mapel IPS
- 104 (Kesenian, Budaya dan Keterampilan) yg dikonversi ke kode 217 (seni budaya) ATAU dikonversi ke 227 (Keterampilan)
- 107 (Penjaskes) yg dikonversi ke kode PJOK (220)
- 110 (TIK) yg dikonvesi ke ke kode TI & K (224)
- 810 (BK/Konselor)
- 125 (belum tercantum/lainya) bisa dikonvesi menjadi 217 (Seni Budaya), 227 (keterampilan), 062 (Bahasa Daearah) ATAU sesuaikan dng mapel yg tertera di SERTIFIKATNYA!!!

INGAT KODE2 DI ATAS PERHATIKAN ADA PERBEDAAN ANTAR SD DAN SMP.. KELUAR DARI KODE2 YG TERTERA DI ATAS TDK AKAN VALID SAMPAI KAPANPUN JIKA HANYA MENGANDALKAN APLIKASI INI.. KRNA KODE TSB YG MASUK KEDALAM ATURAN.. CONTOH Jika ada kode 204 (sejarah) lowpun dimaping sebagai IPS tidka akan linear krna kode tsb sertifikasinya di SMA.... silahkan hubungi saja Disdidk wil masing2 bagaimna baiknya.. TERIMAKASIH SEMOGA BERMANFAAT!!! WASALAM!!

Jumat, 10 Mei 2013

KEUTAMAAN BULAN RAJAB



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Mohon maaf atas kesalahan2 yg di sengaja/tidak, yg terlihat/tidak, yg diketahui/tidak..
Syahrul mubarok..alaina waalaikum..
اللهم بارك لنا فى رجب وشعبان وبلغنا رمضان .
"Yaa ALLAH Berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'baan & Sampaikan Kami pada bulan Ramadhan"


وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


 Diriwayatkan bahwa Nabi SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM telah bersabda: “Ketahuilah bahwa bulan Rajab itu adalah bulan ALLAH, maka barangsipa yang berpuasa satu hari dalam bulan Rajab dengan ikhlas, maka pasti ia mendapat keridhaan yang besar dari ALLAH SUBHANAHU WA TA’AALA.
Barangsiapa yang berpuasa dua hari dalam bulan Rajab mendapat kemuliaan disisi ALLAH SUBHANAHU WA TA’AALA. Barangsiapa berpuasa tiga hari dalam bulan Rajab, maka ALLAH akan menyelamatkannya dari bahaya dunia, siksa akhirat, dari terkena penyakit gila, penyakit putih-putih di kulit badan yang menyebabkan sangat gatal dan diselamatkan dari fitnahnya syaitan dan dajjal. Barangsiapa berpuasa tujuh hari dalam bulan Rajab, maka ditutupkan tujuh pintu neraka Jahanam.

Barangsiapa berpuasa 8 hari dalam bulan Rajab, maka dibukakan 8 pintu syurga baginya. Barangsiapa yang berpuasa 5 hari dalam bulan Rajab, permintaannya akan dikabulkan oleh ALLAH SUBHANAHU WA TA’AALA. Barangsiapa berpuasa 15 hari dalam bulan Rajab, maka ALLAH mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan menggantikan kesemua kejahatannya dengan kebaikan dan barang siapa yang menambah (hari-hari puasa) maka ALLAH akan menambahkan pahalanya.”

Sabda Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM: “Pada malam Mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari ais dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya Jibril as : “Wahai Jibril untuk siapakah sungai ini?”Berkata Jibril as: “Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca selawat untuk engkau dibulan Rajab.”

KEUTAMAAN BULAN RAJAB

Beberapa hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menunjukkan kelebihan bulan rajab:

  1. Hendaklah kamu memuliakan bulan Rajab, niscaya Allah memuliakan kamu dengan seribu kemuliaan di hari Qiamat.
  2. Bulan Rajab bulan Allah, bulan Sya’ban bulanku, dan bulan Ramadhan bulan umatku.
  3. Kemuliaan Rajab dengan malam Isra’ Mi’rajnya, Sya’ban dengan malam nisfunya dan Ramadhan dengan Lailatul-Qadarnya.
  4. Puasa sehari dalam bulan Rajab mendapat syurga yang tertinggi (Firdaus).Puasa dua hari dilipatgandakan pahalanya.
  5. Puasa 3 hari pada bulan Rajab, dijadikan parit yang panjang yang menghalangnya ke neraka (panjangnya setahun perjalanan).
  6. Puasa 7 hari pada bulan Rajab, ditutup daripadanya 7 pintu neraka.
  7. Puasa 16 hari pada bulan Rajab akan dapat melihat wajah Allah di dalam syurga, dan menjadi orang yang pertama menziarahi Allah dalam syurga.
  8. Kelebihan bulan Rajab dari segala bulan ialah seperti kelebihan Al-Quran keatas semua kalam (perkataan).
  9. Puasa sehari dalam bulan Rajab seumpama puasa empat puluh tahun dan iberi minum air dari syurga.
  10. Bulan Rajab Syahrullah (bulan Allah), diampunkan dosa orang-orang yang meminta ampun dan bertaubat kepada-Nya. Puasa dalam bulan Rajab, wajib bagi yang ber puasa itua.Diampunkan dosa-dosanya yang lalu. Dipelihara Allah umurnya yang tinggal.Terlepas daripada dahaga di akhirat.
  11. Puasa pada awal Rajab, pertengahannya dan pada akhirnya, seperti puasa sebulan pahalanya.
  12. Siapa bersedekah dalam bulan Rajab, seperti bersedekah seribu dinar,dituliskan kepadanya pada setiap helai bulu roma jasadnya seribu kebajikan, diangkat seribu derjat, dihapus seribu kejahatan -

“Dan barang siapa berpuasa pada tgl 27 Rajab/ Isra Mi’raj akan mendapat pahala seperti 5 tahun berpuasa.”

“Barang siapa yang berpuasa dua hari di bulan Rajab akan mendapat kemuliaan di sisi ALLAH SUBHANAHU WA TA’AALA.”

“Barang siapa yang berpuasa tiga hari yaitu pada tgl 1, 2, dan 3 Rajab, maka ALLAH akan memberikan pahala seperti 900 tahun berpuasa dan menyelamatkannya dari bahaya dunia, dan siksa akhirat.”

“Barang siapa berpuasa lima hari dalam bulan ini, permintaannya akan dikabulkan.”

“Barang siapa berpuasa tujuh hari dalam bulan ini, maka ditutupkan tujuh pintu neraka Jahanam dan barang siapa berpuasa delapan hari maka akan dibukakan delapan pintu syurga.”

“Barang siapa berpuasa lima belas hari dalam bulan ini, maka ALLAH akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan menggantikan kesemua kejahatannya dengan kebaikan, dan barang siapa yang menambah(hari-hari puasa) maka ALLAH akan menambahkan pahalanya.”

Sabda Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM lagi : “Pada malam Mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya pada Jibril a.s.:

“Wahai Jibril untuk siapakah sungai ini ?”

Maka berkata Jibrilb a.s.:

“Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca sholawat untuk engkau dibulan Rajab ini”.

Dalam sebuah riwayat Tsauban bercerita : “Ketika kami berjalan bersama-sama Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM melalui sebuah kubur, lalu Rasulullah berhenti dan beliau menangis dengan amat sedih, kemudian beliau berdoa kepada ALLAH SUBHANAHU WA TA’AALA.
Lalu saya bertanya kepada beliau:

“Ya Rasulullah mengapakah engkau menangis?”

Lalu beliau bersabda :
“Wahai Tsauban, mereka itu sedang disiksa dalam kuburnya, dan saya berdoa kepada ALLAH, lalu ALLAH meringankan siksa ke atas mereka”. Sabda beliau lagi: “Wahai Tsauban, kalaulah sekiranya mereka ini mau berpuasa satu hari dan beribadah satu malam saja di bulan Rajab niscaya mereka tidak akan disiksa di dalam kubur”.
Tsauban bertanya:

“Ya Rasulullah, apakah hanya berpuasa satu hari dan beribadah satu malam dalam bulan Rajab sudah dapat mengelakkan dari siksa kubur?” Sabda beliau: “Wahai Tsauban, demi ALLAH Zat yang telah mengutus saya sebagai nabi, tiada seorang muslim lelaki dan perempuan yang berpuasa satu hari dan mengerjakan sholat malam sekali dalam bulan Rajab dengan niat karena ALLAH, kecuali ALLAH mencatatkan baginya seperti berpuasa satu tahun dan mengerjakan sholat malam satu tahun.”

Sabda beliau lagi:
“Sesungguhnya Rajab adalah bulan ALLAH, Sya’ban adalah bulan aku dan bulan Ramadhan adalah bulan umatku”. “Semua manusia akan berada dalam keadaan lapar pada hari kiamat, kecuali para nabi, keluarga nabi dan orang-orang yang berpuasa pada bulan Rajab, Sya’ban dan bulan Ramadhan. Maka sesungguhnya mereka kenyang, serta tidak akan merasa lapar dan haus bagi mereka.”

Satu lagi hadist yang cikup menggetarkan hati, Rasulullah bersabda :

“Apa bila datanghari kiamat berserulah malaikat ‘Dimanakah orang orang yang suka menghormati bulan Rajab?’ lalu keluarlah sebuah NUR dan malaikat Jibril dan Mikail ‘Alaihi salam mengikuti Nur itu, serta merta mengikutlah orang orang yang menghormati bulan Rajab, kemudian mereka melewati Sirthatal Mustaqim secepat kilat yang menyambar. Bersujudlah mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’aala karena bersyukur dapat melewati Sirath dengn selamat, lalu Allah Berfirman : “Wahai orang orang yang suka menghormati bulan rajab, angkatlah kepalamu pada hari ini, kamu telah menunaikan sujud dunia pada bulanku, sekarang berangkatlah menuju tempat tempatmu ”

Allah Subhanahu Wa ta’aala.Malaikat Jibril dan Mikail Alaihi Salam memanggil orang orang yang menghormati bulan rajab dengan RAJABIYYUUN…

Sahabat Ku,mengenai riwayat siapa dan dhoif atau tidaknya hadist diatas Wallahu’alam Bishowab..

Yang Paling penting adalah Inna a’maalu Bin Niiyah.., Niat kita berpuasa, berdzikir, juga bersholawat Nabi, semata mata hanya ingin lebih dekat lagi dengan Allah, ingin berbuat amal kebajikan se banyak banyaknya, ingin bisa memasuki surgaNya, ingin mendapat Rahmat dan Ridhonya, kalau saya pribadi ingin sekali menjadi HambaNya dipanggil RAJABIYYUUN, Insya Allah saya akan memakai moment ini untuk lebih dekat dan dekat lagi kepada Allah….

Perkara diterima atau tidaknya amal Ibadah Kita Bukanlah manusia yang menentukan, tapi itu semua adalah Hak Allah semata…

Kamis, 09 Mei 2013

ARUS DATA DAPODIK UNTUK PENERBITAN SK TUNJANGAN ...


CARA MENGHITUNG JAM GURU BK

KASUS 1 :
# Asumsi dalam 1 romber berisi 25 siswa maka Guru BK dimapping di rombel dan mendapatkan jam/rombel
25
----------- x 24 = 4 Jam (Disetiap Rombel Guru BK Mendapat 4 Jam)
150
@ dirombel tersebut berarti Guru BK JJM nya 4 Jam



KASUS 2 :
# Asumsi Jika Dalam 1 Rombel Misalnya Berisi 30 org Maka Jam Guru BK
30
----------- x 24 = 4,8 maka Dibulatkan menjadi 5 Jam
150
@ dirombel tersebut berarti Guru BK JJM nya 5 Jam

MENGHITUNG JAM GURU BK

KASUS 1 :
# Asumsi dalam 1 romber berisi 25 siswa maka Guru BK dimapping di rombel dan mendapatkan jam/rombel
25
----------- x 24 = 4 Jam (Disetiap Rombel Guru BK Mendapat 4 Jam)
150
@ dirombel tersebut berarti Guru BK JJM nya 4 Jam



KASUS 2 :
# Asumsi Jika Dalam 1 Rombel Misalnya Berisi 30 org Maka Jam Guru BK
30
----------- x 24 = 4,8 maka Dibulatkan menjadi 5 Jam
150
@ dirombel tersebut berarti Guru BK JJM nya 5 Jam

PENGHITUNGAN JJM ROMBEL

"Normal itu maksudnya adalah rombel tersebut masih berada pada range normal sesuai dengan aturan yg ada,... Bagi SMP yaitu 32jam + 4 jam tambahan,..
jika warnanya merah berarti rombel tersebut melebihi dari aturan itu,...
bisa saja satu rombel lebih dari 36 jam tetapi harus ada dasar yg kuat,.. misalnya kebijakan pemda,..yang menambah pelajaran mulok,.. sehingga jjm menjadi 38,.. tapi penambahan itu harus dilaporkan oleh dinas setempat ke p2tk bahwa mereka melakukan penambahan jjm menjadi 38,.secara resmi dengan surat dinas…… lihat standar isi,..
pp 22 tahun 2006 di forum dunia guru sudah ada (link : http://duniaguru.net/ ) ma yang ni jangan dilupakan pp 74 tahun 2008 untuk minimum kelas dan guru sertifikasi ups..ada yg ketinggalan…hihi…http://duniaguru.net/showthread.php?tid=55 lihat dan pelajari ya (BB++) DAFTAR PENYESUAIAN BIDANG STUDI SERTIFIKASI di print juga boleh..buat sarung bantal apalagi boleh bangetss..
pertama yg menyebabkan jadi tdk normal krna rombel muncul di p2tk jdi doble.. low masalah itu kita abaikan saja.. yg penting kita skrang pengaturan JJM di setiap rombelnya.. krna itu jga yg menyebabkan tdk normal
System yg di p2tk skrang menghitung jjmnya yaitu jam yg ada di rombel jg bukan per PTK/Guru
P2TK mengacu pda Standar isi dan PP no 74 thun 2008
sya contohkan JJM yg tdk normal/tdk logika misal di rombel I-A
guru kelas 26 jam, guru agama 3 jam guru pjok 4 jam, english 2 jam = 35 jam
5 jam ini sdah tdk logika di rombel I-A tsb krna peraturan untuk tingkat I yaitu 26 jam ditambah 4 jam tambahan...

1. SD = jika susunannya sesuia aturan yg berlaku berarti tgl wait and see.... krna tdi jga sya kasih contoh ke pihak p2tk jika pengaturan rombel sperti ini tuk kelas 1 = guru Kelas 24 guru agama 3 dan pjok 3
skrang finalnya susunan JJM per rombel sperti berikut:
Tingkat 1 = 26 + 4
Tingkat 2 = 27 + 4 jam
Tingkat 3 = 28 + 4 jam
Tingkat 4-6 = 32 + 4 Jam silahkan tafsirkan sendiri bagaimana mengatur rombel tsb... dan ingat tuk SD yg diakui yaitu guru kelas, pai dan pjok, TERKECUALI KEPALA SEKOLAH!!

2. SMP Tuk SMP mulai dari kelas 7 - 9 = 32 jam + 4 jam, rinciannya boleh lihat di KTSP dan perlu di ingat yg tambahan 4 jam tsb baik d sd maupun di smp terserah mau di masukan ke mapel apa..
tuk SMP rinciannya silahkan lihat di standar isi..
itu berlaku per ROMBEL, Sesuaikan dengan Jumlah Rombel yang ada di sekolah
OK saya contohkan pengaturan rombel tuk tngkat SMP :
1. Pendidikan Agama = 2 jam
2. Pkn = 2 jam
3. Bahasa indonesia = 4 jam
4. Bahasa Inggris = 4 jam
5. Matematika = 4 jam
6. IPA (biologi + Fisika) = 4 jam
7. IPS (geografi + Sejarah) = 4 jam
8. Seni budaya = 2 jam
9. PJOK = 2 Jam
10. TIK = 2 Jam
11. Mulok = 2 jam
jumalh = 32 jam sisa 4 jam itu terserah (terserah sesuai ktsp dan peraturan yg berlaku di daerah masing2) intinya tuk smp perombel tdk boleh melebihi dari 36 jam..
JJM BK : sepakat guru BK dimasukkan ke rombel dg perhitungan jam JML siswa di dalm kelas/150 x 24 hasilnya dibulatkan naik…di csrip tidak akan di hitung..tidak hitung sebagai jam rombel(akumulasi) JJM rombel tidak berpengaruh…jam rombel akan dikeluarkan untuk guru BK..di dalam aplikasi guru BK sama seperti guru yg lainnya mengajar BK…

3. A. KS tuk SD
KS = KEPALA SEKOLAH
OKE sebelum dilanjut para OP rus inget dulu pengaturan jam perombel tdi yg sdah dibahas dan ingat tuk sd kelas 1-3 itu tematik
DIKARENAKAN RATA2 KEPSEK yg di SD rata2 sertifikasinya guru kelas.. sdangkan peraturan rus linear dulu kami dan atas saran dari p2tk juga dimaping ke rombelnya rus sesuiai dng sertifikasi maka rus guru kelas.. tpi bagaimana mungkin.?? terpaksa para op kami suruh sperti tdi.. ternyata eh ternyata ada kebijakan baru dari p2tk tuk KS khusu di SD silahkan mau mapel apa sja walaupun tdk linear dng sertifikasinya...
jadi di mapping bisa selain guru kelas, sesuai dengan sertifikasinya
walupun nantinya yg dihitung oleh sytem tetep 18 jam tpi tetep bisa memenuhi syarat asalkan ada rincian mengajarnya... minimal 6 jam... tpi jika memang di skolah tsb kekurangan guru tdk masalah ks tsb menjadi guru/wali kelas..
sebaiknya supaya siytem tdk membaca ketidak normalan mendingan ke mapel saja.
utk masal red itu rus perbaikan jam dirombel tsb begitu perintah dari p2tknya.. dan rus masuk kelas atas... dan jng lupa berarti di rombel kelas atas tsb ada yg dikurangi jamnya.. nah silahkan atur saja.. INGAT TDK BOLEH MELIBIHI BATAS MAKSIMAL.....krna jjm ini skrang ga bisa dikibulin

B. KS tuk SMP sama seperti semula atau awal karena akan muncul pada p2tk setelah di masukkan ke dalam tugas tambahan

PENGERTIAN ROMBEL DAN JUMLAH JAM MENGAJAR

# ROMBEL
Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru, sehingga sebuah rombel dianggap sah sebagai sebuah rombel jika memiliki siswa minimal 20 orang dan adanya guru yang mengajar. Agar guru dapat terhitung jumlah jam mengajarnya maka guru harus dimapping kedalam rombel dan ditentukan mata pelajaran yang diajarkan pada kelas (rombel) tersebut.

# NORMAL
Normal Tidaknya Pengaturan Rombel dipengaruhi oleh 2 hal :
1. Jumlah Total Jam Mengajar Yg Melebihi Ketentuan (JJM KTSP + 4 Jam)
2. Mata Pelajaran Yg Sama Diajarkan Lebih Dari 1 Guru Dirombel tsb.

Kemudian isikan juga jumlah jam mengajar guru tersebut selama seminggu. Pastikan
JJM Pada SK mengajar & Pengisian JJM di Aplikasi harus sama. Pengentrian data yang tidak berdasarkan SK yang sah akan menjadi tanggung jawab operato

# JUMLAH JAM MENGAJAR (JJM)
Dibagi Kedalam 3 Jenis :
1. JJM adalah jumlah jam mengajar pengakuan yang diisi oleh operator sekolah
2. JJM KTSP adalah jam mengajar berdasar struktur kurikulum nasional saat ini perhitungan ktsp masih menggunakan ktsp standar (untuk penambahan 4 jam per rombel dan ktsp rsbi akan menyusul)
3. JJM Linier adalah jam mengajar yang sama dengan bidang studi sertifikasi guru. Jika guru belum sertifikasi maka JJM linier dapat dipastikan kosong (0).

Catatan :
Point 17 Invalid "NRG Tidak Ditemukan" Bagi Guru Bersertifikasi PAI : Dikarenakan Pengeloaannnya Dilakukan Oleh DEPAG. dengan demikian JJM Linear PAI Otomatis 0

PEDOMAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU MULAI TH 2011/2012

Semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013 nanti. Oleh karena hal tersebut, agar pengajuan PAK tidak terkendala, pihak sekolah harus sudah merancang dari sekarang agar jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu.

Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.

UNTUK GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK.

Ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut ( Tugas Struktural ):
1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
3. Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
Demikian ketentuan jam wajib mengajar guru yang secara resmi mulai diberlakukan mulai Juli 2011

PENJELASAN POINT DAN SOLUSI PERMASALAHAN PADA CEK PTK DI P2TK

1. Point 8-9 tidak valid, nama pangkat golongan dan TMT gol kosong/tidak sesuai
Kemungkinan kesalahan : pengisian pada pangkat, golongan, jabatan fungsional, TMT awal-akhir
Cara memperbaiki : isi pangkat golongan, jabatan fungsional, isi no. SK Inpassing untuk Non PNS

2. Point 10, tugas tambahan kosong, jika anda mempunyai tugas tambahan
Kemungkinan kesalahan : pada kolom jabatan, tugas tambahan guru, kolom riwayat terdaftar
Cara memperbaiki :
- Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
- Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya

3. Point 17 tidak valid, id bidang studi sertifikasi kosong
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data nomor sertifikat pendidik, NRG, bidang studi sertifikasi, tahun sertifikasi.
Cara memperbaiki : cek kembali data tersebut terutama NRG (yang sudah memiliki NRG adalah peserta sertifikasi <>

4. Point 20 tidak valid, JJM kurang dari 24 jam
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data rombel, PTK mengajar, tugas tambahan guru, riwayat mengajar, riwayat terdaftar
Cara memperbaiki :
- isi PTK mengajar pada data rombel sesuai dengan jumlah jam mengajar.
- Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
- Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya

5. Point 15, gaji pokok kosong untuk PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan, riwayat gaji berkala.
Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut

6. Point 15, gaji pokok kosong untuk Non PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan, riwayat gaji berkala, no. SK Inpassing
Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut

7. Point 18, tahun pensiun kosong, atu sudah terlewati
Kemungkinan kesalahan : pengisian data tanggal lahir, TMT
Cara memperbaiki : isi tanggal lahir dengan benar

PENGERTIAN TMT / TANGGAL MULAI TUGAS

1. TMT Pengangkatan: Tanggal pada saat PTK tersebut diangkat sesuai dengan Status Kepegawainnya
- Untuk PTK yang sudah PNS, lihat ke SK CPNS
- Untuk yang lainnya misal status kepegawaian GTY, lihat ke SK GTY-nya

2. TMT KGB: Tanggal pada saat PTK tersebut mendapat kenaikan gaji berkala yang berada pada rentang waktu semester 1 Tahun Pelajaran 2012/2013 (silahkan tanyakan langsung pada PTK-nya, minta agar PTK melihat SK KGB-nya). KGB hanya diisi untuk yang berstatus PNS.

3. TMT Sekolah: Tanggal pada saat PTK mulai bertugas di sekolah (yang datanya sedang diisi)
- Untuk PTK yang sejak pertama diangkat (CPNS) menjadi guru, langsung di sekolah (yang datanya sedang diisi), TMT Sekolah=TMT CPNS
- Untuk PTK PNS yang mutasi pindah tugas ke sekolah (yang datanya sedang diisi, lihat ke SK mutasi pindah tugas-nya
- Untuk PTK yang bukan CPNS/PNS, Lihat SK-yang menyatakan PTK tersebut mulai bertugas disekolah (yang datanya sedang diisi)

4. TMT Jabatan: Tanggal pada saat PTK tersebut jadi Guru atau jabatan lainnya (Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Tenaga Administrasi dll) .
- Untuk PNS jabatan guru yang ketika diangkat pertama kali jadi CPNS, sebelumnya tidak pernah menjadi guru, Tanggal-nya sama dengan SK CPNS
- kalau PTK jabatan guru tersebut sebelum diangkat CPNS pernah jadi guru-misal jadi guru GBS-tinggal lihat tanggalnya di SK GBS-nya
- Untuk GTY/GTT dan lainya, sama tinggal lihat SK PTK tersebut dinyatakan sebagai guru
- Untuk Jabatan yang lain, sama tinggal lihat SK-nya

5. TMT PNS: Tanggal saat PTK ditetapkan sebagai PNS (silahkan tanyakan langsung pada PTK-nya, minta agar PTK melihat SK tentang Penetapan PNS-nya)

6. TMT Pangkat Golongan: Tanggal saat PTK tersebut berada pada Pangkat/Golongan Terahir yang berada pada rentang waktu semester 1 Tahun Pelajaran 2012/2013 (silahkan tanyakan langsung pada PTK-nya, minta agar PTK melihat SK Kenaikan Pangkat-nya)

STATUS FILE BERHASIL DIPROSES - DG PENGECULAIAN

Langkah Yg Perlu Dilakukan Di Aplikasi Pendataan :

  1. Lakukan Validasi Kemudian Periksa Apa Saja Yg Menjadi Warning & Invalid dan Lakukan Perbaikan Data Terutama Pada Rincian Sekolah Jika Hanya Menampilkan Warning Siswa an xxxxxx tidak memiliki NISN itu Boleh Diabaikan
  2. Lakukan Clean UP Untuk Membersihkan Data
  3. Klik Profile Sekolah Bisa Tersimpan Atau Tidak
  4. Klik Absen Siswa Bisa Tersimpan Atau Tidak
  5. Jika Perubahan Menyangkut Data PTK Segera Perbaiki & Lengkapi Semua Tab Yg Ada Di Rincian PTK lakukan Back Up Local Saja Bila Belum Selesai & Kirim Server Bila Sudah Fix Semua. 
 Ingat Terlalu Sering Kirim Server Bisa Dianggap MANIPULASI DATA.

PERLAKUAN KHUSUS - KEPSEK SD

# Kepala Sekolah SD Di Mapping Di Rombel khusus Kls Tinggi (4,5,6)

# Mapel Yag Diampu Adalah mapel Yg Diajarkan Guru Kls Seperti PKn,BINDO,IPA,IPS,MTK,SBK. (kebanyakan PKn)

# Tugas Tambahan Kepala Sekolah Cukup 18 Jam

# Cara Penentuan Jamnya tinggal bagaimana anda memlih mapel utk KS tsb!!! contoh SBK bisa saja ngambil kelas 4 dan 5 jumlahnya jdi 8 jam... krna SBK 4 jam tuk kelas tinggi! atau misal IPS bisa saja cuma di 2 rombel Karena IPS 3 jam..!!

# 6 Jam Minimal Sudah Cukup Bagi KS Jika Di 2 Rombel Sudah Mencukupi Maka Tak Perlu Lagi Mapping Ke Rombel Yg lain Jadi Bukan harus Semua Rombel 4, 5, 6 tpi memilih..!! bisa semuanya bisa salah satu

# Jangan Isi Ks Di Maping Rombel Dengan Mata Pelajaran “Guru Kelas SD/MI” Tapi Mapel Sesuai Yg Diajarkan Karena Rombel Akan Menjadi Tidak Normal, JJM Akan Berlipat Ganda

# Jangan Isi Ks Dengan Mapel Mulok Karena Mapel Mulok Banyak Ragamnya

# Jangan Isi Ks Dengan Mapel PAI Dan PJOK Karena Mapel Itu Khusus Yang Sertifikasi Dengan Mapel Tersebut.

# Itu beberapa Aturan Main Sekarang & Pertimbangan Yg Harus Dilihat dalam Penentuan KS Sertifikasinya Linear Atau Tidak. Jangan Terlalu Bergantung Ke Pengecekan PTK

KTSP SD - PP 22 TH 2006

Untuk memecahkan masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear!!

di Struktur Kurikulum PP. 22 Tahun 2006 tentang Alokasi Waktu KTSP SD/MI.

Kelas 1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg tercantum

Contoh Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 2:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 3:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut

Contoh Kelas 456:
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
B.Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
B.Inggris bisa masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi..

KEKURANGAN JAM MENGAJAR

  • Bagi Guru Yg berstatus Honorer. Jika Di Rombel Kekurangan Jam Mengajar (Terutama Guru Bidang Study Misal BInggris,TIK dll) Disarankan Mencari Jam mengajar tambahan Dengan Mengajar Ditempat lain. Jadi JJMnya Jangan Dipaksakan jadi 4 Jam (Kondisi Rombel 6) Hal itu Dapat menjadi salah satu penyebab pengaturan rombel Didapodik menjadi tidak Normal
  • Bagi PNS : Guru PNS yg kurang jamnya Pemerintah lah yg melakukan Pemindahan atas kekurangan Jam Guru PNS Lihat (SKB 5 Mentri Terkait Penataan dan Pemerataan Guru...) Jadi bukan berarti guru PNS yg harus menyibukkan diri mencari kekurangan jam di sekolah Lain.
  • Bagi Yg Sudah Sertifikasi Wajib Mengajar Sesuai Bidang Sertifikasinya (Itu Sudah Aturan Main) Min Mengajar 24 Jam.
  •   Tidak Dibenarkan Jika PTK mengajar 2 Mata pelajaran Berbeda Baik dalam 1 Rombel/maupun dirombel berbeda dengan alasan kekurangan Jam hal Ini Dapat membuat Pengaturan Rombel Menjadi Tidak Normal

Mohon Koreksinya Jika Masih Ada Kekurangan Atau Kekeliruan ...

BEBAN KERJA GURU

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2. Guru yang mendapat tugas tambahan:
1) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
2) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
3) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
4) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (4))
5) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))

WAKIL KEPALA SEKOLAH

1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan) :
1) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
2) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
3) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
4) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, SarPras, dan Hubungan Industri)

3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
8) Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
9) Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah

4. Kesepakatan Pengawas Batang Hari dengan mempertimbangkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:
1) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
2) SMP berdasarkan tipe sekolah:
(1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(8) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah