Selasa, 16 Juli 2013

TAHAPAN VERVAL 2 UNTUK ADMIN SEKOLAH DAN PTK

TUGAS ADMIN SEKOLAH pada :

Tahap Verval NUPTK Level 2  

Setelah PTK menyelesaikan EDS dan Data Rinci dan mencetak (S03a) SURAT PENGAJUAN VERVAL Lv. 2 - PTK, kemudian di serahkan ke Admin Sekolah beserta lampiran yang ada, untuk selanjutkan di proses verval 2. 

Caranya :

1. Login Akun Sekolah

2. Verifikasi & Validasi

3. Entry Pemeriksaan Berkas (yang ada dibawah Verval NUPTK Level 2) akan muncul Verifikasi Level 2 Pendidik & Tenaga Kependidikan  

4. Silahkan anda pilih NUPT/Nama PTK yang akan diproses

5. Ikuti pentunjuk yang ada (Lanjut, Lanjut, lanjut dan mengoreksi Kelengkapan Berkas) semua berkas dicentang agar selesai dan terakhir Simpan.  

6. Selanjutnya akan otomatis mencetak (S04a) SURAT TANDA BUKTI PEMERIKSAAN BERKAS PTK (ini sudah bintang 3)

dan juga (S07a) SURAT PAKTA INTEGRITAS PTK yang harus di Serahkan ke Admin PADAMU di Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta.  

jika sudah mendapat persetujuan dari Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota.(ini yang akan menjadikan bintang 4)


YANG DILAKUKAN OLEH PTK

Sebelum anda melakukan Proses Verval-2 Anda siapkan dulu :

1. FC Semua Ijasah

2. FC Semua SK

3. Surat Perintah Melaksanakan Tugas ( SPMT ) Sebagai Guru - dari Gubernur/Bupati/Kadinas Kab/Kota.

4. Surat Keputusan Pembagian Tugas Guru. [Banyak para PTK menyebutnya sebagai Lampiran VIIa dan VIIb, Itu BENAR bila sebagai lampiran dalam PAK (Pengajuan Angka Kredit : Jaman dulu) Surat Keputusan Pembagian Tugas Guru ini adalah Keputusan Kepala Sekolah yang terpisah jadi BUKAN MERUPAKAN LAMPIRAN dari Surat Keputusan / Surat Edaran manapun. Maka JANGAN DISEBUT sebagai Lampiran VIIa dan Lampiran VIIb]

5. FC Sertifikat Pendidik (bagi yang telah sertifikasi) Point 1 s/d 5 dibuat rangkap 3

Kemudian anda lakukan Proses Verval-2, setelah proses selesai, anda CETAK FORM S04a dan S07a masing2 rangkap 3.

Form S04a HARUS dicetak disebalik Form S07a, dan Form S07a ditempel materai 6000, ditandatangani PTK, ditandatangani Kepsek dan di stempel.

Point 1 s/d 5, Form S04a dan Form S07a (semua rangkap 3) diserahkan kepada ADMIN-SEKOLAH, dengan catatan :

~ Rangkap ke-1 untuk ADMIN-SEKOLAH,

~ Rangkap ke-2 untuk UPTD-PENDIDIKAN KEC. (SD)

~ Rangkap ke-3 untuk DINAS KAB/KOTA.

PROSES VERVAL-2 SELESAI BINTANG ANDA BERSINAR 3.


mohon di PAHAMI ...

Tidak ada komentar: