Minggu, 31 Maret 2013

TERKAIT TUNJANGAN FUNSIONAL

Setelah cek & ricek ternyata bener SIM Aneka Tunjangan khususya Tunjangan Fungsional supaya datanya bisa diusulkan tetep harus memenuhi syarat,, sedangkan memenuhi syarat tsb hasil sinkronisasi dari dapodik.. mungkin manual seperti dulu sdah ga bisa. kemudian oleh pengelola diolah dipilih dan dipilah.. krna Tunjangan Fungsional juga ada batas kuotanya...!! pihak OP pengelola mungkin akan mempertimbangkan masa kerja.. jdi jika nanti walaupun anda udeh memenuhi syarat tpi ga ter usulkan datanya tuk mendapatkan tufung di tahun anggaran 2013 ini mohon bersabar.. mudah2an di tahun yg akan datang ada tambahan kuotanya...

Kesimpulannya Untuk Mendapatkan Tunjangan Fungsional Seorang Guru Harus Memenuhi Syarat berdasarkan hasil Singkronisasi Dapodik :
1. Mengajar min 24 Jam
2. Masa Kerja min 6 thn
3. Memiliki NUPTK
4. Masuk Daftar Quota
KRITERIA PENERIMA SUBSIDI (STF) Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)

1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang masih aktif (GTT/GTY).
2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun pada 1 Januari 2012 , atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2006 dan sebelumnya.
3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru atau membimbing 150 peserta didik bagi guru BK yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar, remidi ataupun ekstrakurikuler tidak diperhitungkan.
4. Ketentuan 24 jam tatap muka (sesuai PP 74 Tahun 2008) dikecualikan bagi:
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, mengajar 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 peserta didik untuk KS dari guru BK.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, mengajar 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 peserta didik.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit Produksi, mengajar 12 jam tatap muka per minggu.

5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Belum memiliki sertifikat pendidik (belum lulus sertifikasi).
7. Belum memasuki usia pensiun guru (60 tahun).

TUK TAHUN ANGGARAN SKRANG DATA AWALNYA (DATA MENTAHNYA) diambil dari aplikasi pendataan dikdas ini.. proses selanjutnya di usulkan oleh pengelola Aneka TUnjangan di daerah anda masing2..

ITU ATURAN NYA ! DILAPANGAN ????
UNTUK SEKARANG PENGUSULAN TF SUDAH TUTUP !!!

Tidak ada komentar: