Setelah
cek & ricek ternyata bener SIM Aneka Tunjangan khususya Tunjangan
Fungsional supaya datanya bisa diusulkan tetep harus memenuhi syarat,,
sedangkan memenuhi syarat tsb hasil sinkronisasi dari dapodik.. mungkin
manual seperti dulu sdah ga bisa. kemudian oleh pengelola diolah dipilih
dan dipilah.. krna Tunjangan Fungsional juga ada batas kuotanya...!!
pihak OP pengelola mungkin akan mempertimbangkan masa kerja.. jdi jika
nanti walaupun anda udeh memenuhi syarat tpi ga ter usulkan datanya tuk
mendapatkan tufung di tahun anggaran 2013 ini mohon bersabar.. mudah2an
di tahun yg akan datang ada tambahan kuotanya...
Kesimpulannya
Untuk Mendapatkan Tunjangan Fungsional Seorang Guru Harus Memenuhi
Syarat berdasarkan hasil Singkronisasi Dapodik :
1. Mengajar min 24 Jam
2. Masa Kerja min 6 thn
3. Memiliki NUPTK
4. Masuk Daftar Quota
KRITERIA PENERIMA SUBSIDI (STF) Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)
1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang masih aktif (GTT/GTY).
2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus
sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun pada 1 Januari 2012 , atau Terhitung
Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2006 dan sebelumnya.
3. Memenuhi
kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi
guru atau membimbing 150 peserta didik bagi guru BK yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar, remidi ataupun
ekstrakurikuler tidak diperhitungkan.
4. Ketentuan 24 jam tatap muka (sesuai PP 74 Tahun 2008) dikecualikan bagi:
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, mengajar 6
jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 peserta didik untuk KS dari
guru BK.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala
Sekolah, mengajar 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80
peserta didik.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua
Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala
Bengkel/Unit Produksi, mengajar 12 jam tatap muka per minggu.
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Belum memiliki sertifikat pendidik (belum lulus sertifikasi).
7. Belum memasuki usia pensiun guru (60 tahun).
TUK TAHUN ANGGARAN SKRANG DATA AWALNYA (DATA MENTAHNYA) diambil dari
aplikasi pendataan dikdas ini.. proses selanjutnya di usulkan oleh
pengelola Aneka TUnjangan di daerah anda masing2..
ITU ATURAN NYA ! DILAPANGAN ????
UNTUK SEKARANG PENGUSULAN TF SUDAH TUTUP !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar