Kamis, 09 Mei 2013

KEKURANGAN JAM MENGAJAR

  • Bagi Guru Yg berstatus Honorer. Jika Di Rombel Kekurangan Jam Mengajar (Terutama Guru Bidang Study Misal BInggris,TIK dll) Disarankan Mencari Jam mengajar tambahan Dengan Mengajar Ditempat lain. Jadi JJMnya Jangan Dipaksakan jadi 4 Jam (Kondisi Rombel 6) Hal itu Dapat menjadi salah satu penyebab pengaturan rombel Didapodik menjadi tidak Normal
  • Bagi PNS : Guru PNS yg kurang jamnya Pemerintah lah yg melakukan Pemindahan atas kekurangan Jam Guru PNS Lihat (SKB 5 Mentri Terkait Penataan dan Pemerataan Guru...) Jadi bukan berarti guru PNS yg harus menyibukkan diri mencari kekurangan jam di sekolah Lain.
  • Bagi Yg Sudah Sertifikasi Wajib Mengajar Sesuai Bidang Sertifikasinya (Itu Sudah Aturan Main) Min Mengajar 24 Jam.
  •   Tidak Dibenarkan Jika PTK mengajar 2 Mata pelajaran Berbeda Baik dalam 1 Rombel/maupun dirombel berbeda dengan alasan kekurangan Jam hal Ini Dapat membuat Pengaturan Rombel Menjadi Tidak Normal

Mohon Koreksinya Jika Masih Ada Kekurangan Atau Kekeliruan ...

Tidak ada komentar: